Di Haramkan TATO, dan Operasi Kecantikan
Wasym (tato) ialah Memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna biru dan lukisan yang jelek. sebagian orang Arab(khususnya kaum wanita) berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya. Sedang para pengikut agama lain banyak yang melukisi badanya dengan gambar-gambar sesembahan mereka dan simbol-simbol agama mereka, seperti kita liat orang-orang Nasrani melukis gambar salib di tangan dan dada mereka.
Di samping menimbulkan kerusakan dan rasa sakit akibat tusukan jarum pada tubuh yang di tato, semua itu juga mendatangkan laknat kepada pelakunya dan orang yang meminta di lakukan hal itu pada dirinya.
Kita mengetahui bagaimana hukum syara' terhadap perbuatan yang sekarang dikenal dengan istilah OPERASI KECANTIKAN(Operasi Plastik) yang di populerkan oleh peradaban tubuh dan syahwat~yakni peradaban Barat modern yang materialistis. Maka banyak sekali wanita dan pria yang rela mengeluarkan jutaan rupiah untuk mengubah bentuk hidung, payudara,dan sebagainya. Semua ini termasuk perbuatan yang di laknat ALLAH dan Rasul-nya, karena perbuatan ini merupakan penyiksaan terhadap manusia dan mengubah ciptaan ALLAH, tanpa alasan yang mendesak (darurat) yang mengharuskanya berbuat demikian, melaikan semata-mata sebagai pemborosan untuk lahiriah dari pada hakikat, dan lebih mengutamakan tubuh dari pada ruh.
"Tetapi jika orang tersebut mempunyai cacat ganjil yang kiranya dapat memalingkan pandangan orang darinya, seperti adanya daging tambahan yang dapat menimbulkan rasa sakit secara fisik dan kejiwaan pada waktu berada dalam suatu majlis atau suatu tempat, maka tidak terlarang dia mengobatinya untuk menghilangkan gangguan yang dihadapinya dan menormalkan kehidupanya. ALLAH tidak menghendaki kesulitan bagi kita dalam beragama.
Kemungkinan hal ini diperkuat dengan hadist yang menyatakan "Dilaknati wanita-wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan". Orang yang dicela dalam hadist ini ialah orang yang melakukan hal itu dengan tujuan semata-mata mendapatkan keindahan dan kecantikan semu. Sedangkan bila diperlukan untuk menghilangkan penyakit ataubahaya, maka hal itu tidak terlarang. Wallahu a'lam.